PT Kereta Api Indonesia (Persero) berkomitmen untuk selalu mendukung seluruh penugasan yang diamanahkan oleh pemerintah. Hal ini sebagai perwujudan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui transportasi perkeretaapian.
Mulai Rabu 3 November 2021, syarat tes Covid-19 untuk naik Kereta Api Jarak Jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.